Kamis, 29 Januari 2015

Jasa Restitusi Pajak yang Baik di Indonesia

hai saya kembali pada kesempatan kali akan sedikit membahas mengenai Jasa Restitusi Pajak dimana yang perlu anda ketahui bahwa di jaman sekarang ini khususnya 2015 pasti akan sangat sekali perusahaan yang akan berurusan dengan perpajakan, oleh karena itu kami hadir ditengah anda untuk membantu solusi memecahkan masalah restitusi pajak lihat disini : http://www.indonesiaconsult.com/

Jasa Restitusi Pajak di Indonesia



Restitusi atau pengembalian keunggulan kelebihan pajak yaitu hak untuk Harus Pajak pada saat berdasar pada hasil kontrol pajak dapat dibuktikan ada keunggulan pembayaran pajak. Ketentuan yang mengambil keputusan ada keunggulan pembayaran pajak yaitu Surat Ketentuan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan sesudah lewat sistem kontrol. Kontrol pada Surat Pemberitahuan Saat yaitu harus dikerjakan dengan maksud untuk memberi kepastian hukum atas status pembayaran pajak dari Entrepreneur Terkena Pajak.

“Apabila dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak berikutnya” sekian bunyi Pasal 2 Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 72/PMK. 03/2010 Perihal Tata Langkah Pengembalian Keunggulan Pajak Bertambahnya Nilai Atau Pajak Bertambahnya Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Elegan, menuturkan dengan cara umum keadaan yang mengakibatkan terjadinya keunggulan pembayaran Pajak Bertambahnya Nilai.


Keunggulan Pajak berlangsung jika ada :
Keunggulan Pajak Input pada Pajak Keluaran dalam satu Saat Pajak seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) serta ayat (4c) Undang-Undang PPN ; atau
Keunggulan Pajak Input dalam satu Saat Pajak spesifik seperti disebut dalam huruf a serta Pajak Penjualan atas Barang Elegan yang sudah dibayar atas perolehan Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan yang diekspor seperti disebut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam soal ekspor Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan.

Berdasar pada Ketetapan yang berlaku, PKP cuma bisa ajukan Restitusi PPN pada akhir th. buku yaitu :
Jika dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak selanjutnya.

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian atas keunggulan Pajak (restitusi) pada akhir th. buku. Untuk PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari keharusan mengadakan pembukuan, pengertian th. buku yaitu th. kalender.
PKP yang bisa ajukan Restitusi PPN pada tiap-tiap Saat Pajak yaitu :


PKP yang lakukan ekspor BKP Berwujud ;
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP pada Pemungut PPN
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tak dipungut ;
PKP yang lakukan ekspor BKP Tak Berwujud ;
PKP yang lakukan ekspor JKP ; serta/atau
PKP dalam step belum berproduksi seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Untuk Entrepreneur Terkena Pajak yang belum berproduksi hingga belum lakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Input atas perolehan serta/atau impor barang modal bisa dikreditkan)

Langkah Mengajukan Restitusi PPN yaitu :

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian keunggulan Pajak dengan memakai :
SPT Saat PPN, lewat cara isi (berikan sinyal silang) pada kolom " Dikembalikan (restitusi) " ; atau
Surat permintaan sendiri, jika kolom " Dikembalikan (restitusi) " dalam SPT Saat PPN tak di isi atau tak mencantumkan sinyal permintaan pengembalian keunggulan Pajak.

Permintaan pengembalian keunggulan Pajak diserahkan pada KPP ditempat PKP dikukuhkan.
Permintaan pengembalian keunggulan Pajak ditetapkan 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) Saat Pajak

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia

Dikesempatan kali ini saya akan sedikit membahas mengenai Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia, yang seperti harus anda ketahui bahwa pajak merupakan sebuah hal yang harus anda taati dan jangan sampai melanggarnya, apa lagi sekarang sudah mau pasar bebas anda harus lebih siap lagi untuk menghadapi itu semua.

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional

Apakah itu Pajak internasional???

Terdapat banyak pakar yang menyampaikan gagasannya tentang pengertian pajak internasional, salah satunya :
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
Hukum pajak internasional dalam makna sempit yaitu kaedah-kaedah (etika) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedang dalam makna luas hukum pajak internasional yaitu kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah ketentuan nasiomal yang memiliki juga sebagai objek hukum kolisi dalam bagian perpajakan.
2. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Hukum pajak internasional yaitu keseluruhnya ketentuan yang mengatur tata teratur hukum serta yang mengatur masalah penyedotan daya beli itu di orang-orang. Hukum pajak internasional adalah satu kesatuan hukum yamh mengupas satu masalah yang ditata dalam undang-undang nasional tentang :
Pemajakan pada beberapa orang luar negeri
Ketentuan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda
Traktat-traktat
3. Anglo Sakson
Di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terinci perihal hukum pajak internasional, yang dibedakan pada :
National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Adalah sisi dari hukum pajak nasional yang berisi tentang ketentuan perpajakan yang memiliki daya kerja hingga di batas luar negara lantaran ada unsur-unsur asing, baik tentang objeknya (sumber ada diluar negeri) ataupun pada subjeknya (subyek ada diluar negeri)

Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Yaitu meliputi keseluruhnya perundang-undangan serta ketentuan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di semua dunia. Foreign tax law bermanfaat juga sebagai bahan perbandingan dalam lakukan comparative tax law study saat bakal lakukan kesepakatan perpajakan dengan negara lain.
International tax Law
Dalam makna sempit disimpulkan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhnya kaedah pajak berdasar pada hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain-lain yang hanya berdasar pada sumber-sumber asing. Sedang dalam makna luas yaitu keseluruhnya kaedah baik yang berdasar pada traktat, konvensi, serta prinsip hukum pajak yang di terima negara-negara dunia, ataupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya yaitu inginaan pajak yang memiliki kandungan ada unsur-unsur asing, yang bisa menyebabkan bentrokan hukum pada dua negara atau lebih.


MACAM PAJAK BERGANDA (DOUBLE TAXATION)
Pajak berganda bisa dibedakan jadi dua yakni :
1. Pajak berganda nasional (national double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh satu negara.
2. Pajak berganda internasional (international double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh kian lebih satu negara, dengan kata lain pajak berganda internasional muncul lantaran :
a. Ada kian lebih satu negara yang memungut pajak
b. Dikenakan pada objek yang sama
Untuk hindari ada pajak berganda internasional jadi diselenggarakan kesepakatan penghindaran pajak berganda (agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion) atau di kenal dengan arti tax treaty

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Pajak internasional mengetahui azas-azas perihal domicily country serta source country. Dimaksud domicily country jika negara rumah Harus Pajak (domicily country atau home country) berpedoman azas domisili yang kenakan pajak pendapatan atas worldwide income atas basic azas domisili.
Jika Harus Pajak lakukan transaksi serta beroleh laba di negara rumahnya (source country, atau host country), serta lalu dikenakan juga pajak pendapatan atas laba itu atas basic azas domisili, jadi Harus Pajak itu bakal dikenakan pajak 2 x (double taxation). Yang pertama oleh source country serta yang ke-2 oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sekalipun tak kenakan pajak atas pendapatan dikatakan sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda bisa dibedakan jadi Pajak berganda internal (internal double taxation) ; pajak berganda internasional (international double taxation) ; pajak berganda dengan cara yuridis (juridical double taxation) dan pajak berganda dengan cara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation yaitu inginaan pajak atas Subyek serta Objek Pajak yang sama dalam satu negara. International double taxation yaitu inginaan pajak 2 x (atau lebih) pada Subyek serta Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih kenakan inginaan pajak atas Objek Pajak yang sama serta Subyek Pajak yang sama.
Knechtle dalam bukunya berjudul Basic masalah in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda dengan cara luas (wider sense) serta dengan cara sempit (narrower sense). Dengan cara luas pengertian pajak berganda disimpulkan tiap-tiap bentuk pembebanan pajak serta pungutan yang lain kian lebih satu kali, bisa berbentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) pada satu kenyataan fiskal. Dengan cara sempit pajak berganda dikira berlangsung pada seluruhnya masalah pemajakan sekian kali pada satu subyek serta atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini kerap dikatakan sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh beragam administrator dapatlah berlangsung dengan cara vertikal (pemerintah pusat serta daerah, atau dengan cara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, provinsi X serta Y).

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pada intinya hukum pajak internasional yaitu hukum pajak nasional yang didalamnya memiliki kandungan unsur-unsur asing, unsur itu dapat tentang subyek pajaknya, objek pajaknya ataupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terbagi dalam :
1. Hukum pajak nasional yakni ketentuan pajak sepihak yg tidak ditujukan pada pihak lain.
2. Traktat yakni kesepakatan pajak dengan negara lain
a. Untuk hindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal pada orang asing
c. Untuk mengatur tentang laba Tubuh Usaha Terus (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
e. Untuk mengambil keputusan tarif douane

Jasa Konsultan Kepabeanan di Indonesia

Hai saya kembali disini akan sedikit mengisi sebuah tulisan blig yang kosong dan akan sedikit membahas mengenai Jasa Konsultan Kepabeanan, oke langsung aja yuk saya gak bakal banyak nulis soalnya pegel.

Jasa Konsultan Kepabeanan


Berbicara mengenai kepabeanan atau sering di sebut sebagai bea cukai tentu sangat luas sekali pengertiannya dan juga manfaatnya, tak lebih kalo untuk sekarang ini sudah mau memasuki pasar global dimana konsultan bea cukai atau lainnya, akan sangat anda butuhkan terlebih jika anda seorang pengusaha.

Simak sedikit berita mengenai pajak yang juga akan ada dikepabeanan jadi anda tidak akan lepas dari hal yang satu ini :

Sedikit Berita


Pemerintah semakin serius memperoleh pendapatan pajak dengan optimal. Salah satu langkahnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pegawai Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) untuk menolong Ditjen Pajak lakukan pengawasan atas kepatuhan perpajakan Bendahara Umum Daerah dalam rencana memaksimalkan penerimaan pajak dari bidang Bendaharawan Pemerintah Daerah semua Indonesia.

Dalam keterangannya, Senin (24/11/2014) Petinggi Pengganti Direktur Penyuluhan, Service serta Humas Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka menyampaikan, sejumlah 266 pegawai BPKP diperbantukan pada Ditjen Pajak.


Kebijakan ini dituangkan dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-226/PJ/2014 perihal Penunjukan Pegawai Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan juga sebagai Tenaga Pakar yang Diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Lakukan Pengawasan atas Kepatuhan Pemenuhan Keharusan Perpajakan Bendaharawan Umum Daerah tanggal 4 November 2014.

" Beberapa pegawai BPKP itu menyebar di semua lokasi Indonesia serta diperbantukan pada Ditjen Pajak juga sebagai tenaga pakar yang bakal turut dan mengawasi serta menguji pemenuhan keharusan perpajakan oleh Bendahara Pengeluaran Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah ketika BPKP melakukan audit pengelolaan keuangan daerah, " kat a dia.

Pengawasan yang dikerjakan meliputi pengawasan atas kepatuhan pemenuhan keharusan pemotongan serta pemungutan pajak Bendahara Umum Daerah berkenaan dengan berbelanja daerah.

Laporan pengawasan dari beberapa tenaga pakar ini di sampaikan pada Kepala Kantor Service Pajak tempat Bendahara Umum Daerah tercatat untuk lalu di teliti serta ditindaklanjuti sesuai sama ketetapan yang berlaku.

Sekian dan terima kasih


Oke cukup sekian dan semoga bermanfaat :)