Kamis, 23 April 2015

Jasa Mengatasi Masalah Pajak

Jasa Mengatasi Masalah Pajak - Anda mungkin sedang mengatasi masalah perpajakan yang mungkin sangat sulit untuk anda hadapi dengan sendiri namun disini kami akan membantu anda dalam mengatasi hal perpajakan mulai dari hal yang kecil sampai besar, dimana saja dan kapan saja siap untuk kami selesaikan.

Jasa Mengatasi Masalah Pajak


Penerimaan pajak pada triwulan pertama 2015 cuma sebesar Rp 198 triliun atau 15, 32 % dari tujuan yang dibanderol pemerintah Rp 1. 489 triliun. Dengan tidak optimalnya penerimaan pajak, pemerintah dianjurkan untuk menghemat berbelanja.

Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra menyampaikan walau pemerintah telah melepas subsidi, perubahan perekonomian dunia nyatanya tidak sesuai sama harapan.


hubungi kami http://www.indonesiaconsult.com/id/jasa-konsultan-pajak/

Karenanya, Aldian memperkirakan bakal ada penurunan penerimaan pajak. Ia memperkirakan perkembangan penerimaan pajak th. ini cuma 15 % dari Rp 1. 143 triliun jadi Rp 1. 310 triliun. Tidak tercapainya tujuan penerimaan bikin berlangsung selisih penerimaan pajak sebesar Rp 179 triliun.

Pajak adalah tonggak pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang tiap-tiap tahunnya dianggarkan Rp 276 triliun. Karenanya, Andi menilainya pemerintah butuh berhemat dengan memotong biaya berbelanja sebesar Rp 120 triliun.

" Angka itu telah termasuk juga perhitungan melindungi selisih biaya defisit dari GDP sebesar 2, 4 %, " tuturnya.

Menurut Aldian, pemerintah mesti menyeleksi benar biaya berbelanja modal infrastrukturnya. Apabila ada proyek yang telah terlanjur ditender, pemerintah mesti hentikan proyek yang belum diperlukan.



Dalam RAPBNP 2015 yang baru disahkan Februari lantas, pemerintah membidik berbelanja modal infrastruktur sebesar Rp 5 ribu triliun sepanjang 5 th. ke depan. Dana pemerintah yang diproyeksikan cuma sebesar Rp 1. 199 triliun atau Rp 276 triliun tiap-tiap tahunnya dengan anggapan penerimaan pajak bertumbuh 30 %.

Kamis, 29 Januari 2015

Jasa Restitusi Pajak yang Baik di Indonesia

hai saya kembali pada kesempatan kali akan sedikit membahas mengenai Jasa Restitusi Pajak dimana yang perlu anda ketahui bahwa di jaman sekarang ini khususnya 2015 pasti akan sangat sekali perusahaan yang akan berurusan dengan perpajakan, oleh karena itu kami hadir ditengah anda untuk membantu solusi memecahkan masalah restitusi pajak lihat disini : http://www.indonesiaconsult.com/

Jasa Restitusi Pajak di Indonesia



Restitusi atau pengembalian keunggulan kelebihan pajak yaitu hak untuk Harus Pajak pada saat berdasar pada hasil kontrol pajak dapat dibuktikan ada keunggulan pembayaran pajak. Ketentuan yang mengambil keputusan ada keunggulan pembayaran pajak yaitu Surat Ketentuan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan sesudah lewat sistem kontrol. Kontrol pada Surat Pemberitahuan Saat yaitu harus dikerjakan dengan maksud untuk memberi kepastian hukum atas status pembayaran pajak dari Entrepreneur Terkena Pajak.

“Apabila dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak berikutnya” sekian bunyi Pasal 2 Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 72/PMK. 03/2010 Perihal Tata Langkah Pengembalian Keunggulan Pajak Bertambahnya Nilai Atau Pajak Bertambahnya Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Elegan, menuturkan dengan cara umum keadaan yang mengakibatkan terjadinya keunggulan pembayaran Pajak Bertambahnya Nilai.


Keunggulan Pajak berlangsung jika ada :
Keunggulan Pajak Input pada Pajak Keluaran dalam satu Saat Pajak seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) serta ayat (4c) Undang-Undang PPN ; atau
Keunggulan Pajak Input dalam satu Saat Pajak spesifik seperti disebut dalam huruf a serta Pajak Penjualan atas Barang Elegan yang sudah dibayar atas perolehan Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan yang diekspor seperti disebut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam soal ekspor Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan.

Berdasar pada Ketetapan yang berlaku, PKP cuma bisa ajukan Restitusi PPN pada akhir th. buku yaitu :
Jika dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak selanjutnya.

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian atas keunggulan Pajak (restitusi) pada akhir th. buku. Untuk PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari keharusan mengadakan pembukuan, pengertian th. buku yaitu th. kalender.
PKP yang bisa ajukan Restitusi PPN pada tiap-tiap Saat Pajak yaitu :


PKP yang lakukan ekspor BKP Berwujud ;
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP pada Pemungut PPN
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tak dipungut ;
PKP yang lakukan ekspor BKP Tak Berwujud ;
PKP yang lakukan ekspor JKP ; serta/atau
PKP dalam step belum berproduksi seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Untuk Entrepreneur Terkena Pajak yang belum berproduksi hingga belum lakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Input atas perolehan serta/atau impor barang modal bisa dikreditkan)

Langkah Mengajukan Restitusi PPN yaitu :

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian keunggulan Pajak dengan memakai :
SPT Saat PPN, lewat cara isi (berikan sinyal silang) pada kolom " Dikembalikan (restitusi) " ; atau
Surat permintaan sendiri, jika kolom " Dikembalikan (restitusi) " dalam SPT Saat PPN tak di isi atau tak mencantumkan sinyal permintaan pengembalian keunggulan Pajak.

Permintaan pengembalian keunggulan Pajak diserahkan pada KPP ditempat PKP dikukuhkan.
Permintaan pengembalian keunggulan Pajak ditetapkan 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) Saat Pajak

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia

Dikesempatan kali ini saya akan sedikit membahas mengenai Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia, yang seperti harus anda ketahui bahwa pajak merupakan sebuah hal yang harus anda taati dan jangan sampai melanggarnya, apa lagi sekarang sudah mau pasar bebas anda harus lebih siap lagi untuk menghadapi itu semua.

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional

Apakah itu Pajak internasional???

Terdapat banyak pakar yang menyampaikan gagasannya tentang pengertian pajak internasional, salah satunya :
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
Hukum pajak internasional dalam makna sempit yaitu kaedah-kaedah (etika) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedang dalam makna luas hukum pajak internasional yaitu kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah ketentuan nasiomal yang memiliki juga sebagai objek hukum kolisi dalam bagian perpajakan.
2. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Hukum pajak internasional yaitu keseluruhnya ketentuan yang mengatur tata teratur hukum serta yang mengatur masalah penyedotan daya beli itu di orang-orang. Hukum pajak internasional adalah satu kesatuan hukum yamh mengupas satu masalah yang ditata dalam undang-undang nasional tentang :
Pemajakan pada beberapa orang luar negeri
Ketentuan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda
Traktat-traktat
3. Anglo Sakson
Di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terinci perihal hukum pajak internasional, yang dibedakan pada :
National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Adalah sisi dari hukum pajak nasional yang berisi tentang ketentuan perpajakan yang memiliki daya kerja hingga di batas luar negara lantaran ada unsur-unsur asing, baik tentang objeknya (sumber ada diluar negeri) ataupun pada subjeknya (subyek ada diluar negeri)

Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Yaitu meliputi keseluruhnya perundang-undangan serta ketentuan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di semua dunia. Foreign tax law bermanfaat juga sebagai bahan perbandingan dalam lakukan comparative tax law study saat bakal lakukan kesepakatan perpajakan dengan negara lain.
International tax Law
Dalam makna sempit disimpulkan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhnya kaedah pajak berdasar pada hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain-lain yang hanya berdasar pada sumber-sumber asing. Sedang dalam makna luas yaitu keseluruhnya kaedah baik yang berdasar pada traktat, konvensi, serta prinsip hukum pajak yang di terima negara-negara dunia, ataupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya yaitu inginaan pajak yang memiliki kandungan ada unsur-unsur asing, yang bisa menyebabkan bentrokan hukum pada dua negara atau lebih.


MACAM PAJAK BERGANDA (DOUBLE TAXATION)
Pajak berganda bisa dibedakan jadi dua yakni :
1. Pajak berganda nasional (national double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh satu negara.
2. Pajak berganda internasional (international double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh kian lebih satu negara, dengan kata lain pajak berganda internasional muncul lantaran :
a. Ada kian lebih satu negara yang memungut pajak
b. Dikenakan pada objek yang sama
Untuk hindari ada pajak berganda internasional jadi diselenggarakan kesepakatan penghindaran pajak berganda (agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion) atau di kenal dengan arti tax treaty

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Pajak internasional mengetahui azas-azas perihal domicily country serta source country. Dimaksud domicily country jika negara rumah Harus Pajak (domicily country atau home country) berpedoman azas domisili yang kenakan pajak pendapatan atas worldwide income atas basic azas domisili.
Jika Harus Pajak lakukan transaksi serta beroleh laba di negara rumahnya (source country, atau host country), serta lalu dikenakan juga pajak pendapatan atas laba itu atas basic azas domisili, jadi Harus Pajak itu bakal dikenakan pajak 2 x (double taxation). Yang pertama oleh source country serta yang ke-2 oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sekalipun tak kenakan pajak atas pendapatan dikatakan sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda bisa dibedakan jadi Pajak berganda internal (internal double taxation) ; pajak berganda internasional (international double taxation) ; pajak berganda dengan cara yuridis (juridical double taxation) dan pajak berganda dengan cara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation yaitu inginaan pajak atas Subyek serta Objek Pajak yang sama dalam satu negara. International double taxation yaitu inginaan pajak 2 x (atau lebih) pada Subyek serta Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih kenakan inginaan pajak atas Objek Pajak yang sama serta Subyek Pajak yang sama.
Knechtle dalam bukunya berjudul Basic masalah in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda dengan cara luas (wider sense) serta dengan cara sempit (narrower sense). Dengan cara luas pengertian pajak berganda disimpulkan tiap-tiap bentuk pembebanan pajak serta pungutan yang lain kian lebih satu kali, bisa berbentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) pada satu kenyataan fiskal. Dengan cara sempit pajak berganda dikira berlangsung pada seluruhnya masalah pemajakan sekian kali pada satu subyek serta atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini kerap dikatakan sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh beragam administrator dapatlah berlangsung dengan cara vertikal (pemerintah pusat serta daerah, atau dengan cara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, provinsi X serta Y).

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pada intinya hukum pajak internasional yaitu hukum pajak nasional yang didalamnya memiliki kandungan unsur-unsur asing, unsur itu dapat tentang subyek pajaknya, objek pajaknya ataupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terbagi dalam :
1. Hukum pajak nasional yakni ketentuan pajak sepihak yg tidak ditujukan pada pihak lain.
2. Traktat yakni kesepakatan pajak dengan negara lain
a. Untuk hindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal pada orang asing
c. Untuk mengatur tentang laba Tubuh Usaha Terus (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
e. Untuk mengambil keputusan tarif douane

Jasa Konsultan Kepabeanan di Indonesia

Hai saya kembali disini akan sedikit mengisi sebuah tulisan blig yang kosong dan akan sedikit membahas mengenai Jasa Konsultan Kepabeanan, oke langsung aja yuk saya gak bakal banyak nulis soalnya pegel.

Jasa Konsultan Kepabeanan


Berbicara mengenai kepabeanan atau sering di sebut sebagai bea cukai tentu sangat luas sekali pengertiannya dan juga manfaatnya, tak lebih kalo untuk sekarang ini sudah mau memasuki pasar global dimana konsultan bea cukai atau lainnya, akan sangat anda butuhkan terlebih jika anda seorang pengusaha.

Simak sedikit berita mengenai pajak yang juga akan ada dikepabeanan jadi anda tidak akan lepas dari hal yang satu ini :

Sedikit Berita


Pemerintah semakin serius memperoleh pendapatan pajak dengan optimal. Salah satu langkahnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pegawai Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) untuk menolong Ditjen Pajak lakukan pengawasan atas kepatuhan perpajakan Bendahara Umum Daerah dalam rencana memaksimalkan penerimaan pajak dari bidang Bendaharawan Pemerintah Daerah semua Indonesia.

Dalam keterangannya, Senin (24/11/2014) Petinggi Pengganti Direktur Penyuluhan, Service serta Humas Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka menyampaikan, sejumlah 266 pegawai BPKP diperbantukan pada Ditjen Pajak.


Kebijakan ini dituangkan dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-226/PJ/2014 perihal Penunjukan Pegawai Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan juga sebagai Tenaga Pakar yang Diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Lakukan Pengawasan atas Kepatuhan Pemenuhan Keharusan Perpajakan Bendaharawan Umum Daerah tanggal 4 November 2014.

" Beberapa pegawai BPKP itu menyebar di semua lokasi Indonesia serta diperbantukan pada Ditjen Pajak juga sebagai tenaga pakar yang bakal turut dan mengawasi serta menguji pemenuhan keharusan perpajakan oleh Bendahara Pengeluaran Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah ketika BPKP melakukan audit pengelolaan keuangan daerah, " kat a dia.

Pengawasan yang dikerjakan meliputi pengawasan atas kepatuhan pemenuhan keharusan pemotongan serta pemungutan pajak Bendahara Umum Daerah berkenaan dengan berbelanja daerah.

Laporan pengawasan dari beberapa tenaga pakar ini di sampaikan pada Kepala Kantor Service Pajak tempat Bendahara Umum Daerah tercatat untuk lalu di teliti serta ditindaklanjuti sesuai sama ketetapan yang berlaku.

Sekian dan terima kasih


Oke cukup sekian dan semoga bermanfaat :)

Selasa, 23 September 2014

VIDEO PROMO : Konsultan Pajak Indonesia - IC Consultant

Hai.. masih Rudi Nazar disini, bebrapa jam lalu saya membuat video untuk di optimasi sekaligus, mungkin bisa digunakan untuk promo :) dan ini saya gunakan untuk IC Consultant dan anda dapat langsung mengunjungi situs tersebut di link yang sudah saya pasang, atau dapat melihatnya pada video dibawah ini. Oke saya rasa sekian dulu dan semoga bisa bermanfaat untuk anda yang sedang mencari konsultan pajak yang terpercaya dan tentunya di lakukan oleh team yang profesionaal, oke terima kasih Rudi Nazar.

Kamis, 04 September 2014

Apa Itu Pajak - Cerita Seputar Pajak

hai saya kembali rudi nazar, dan pada kali ini saya akan berbicara sedikit mengenai apa sih yang di maksud dengan pajak, dan saya juga sudah mempunyai sedikit mengenai sumber dimana anda dapat belajar lebih lengkap mengenai jasa konsultan pajak maupun yang lainnya. mengenai konsultan pajak sebenarnya bisa langsung di akses kesini http://www.indonesiaconsult.com/id/jasa-konsultan-pajak/ segera saja klik linknya untuk info lebih lanjut.

Apa yang dimaksud Pajak

Pertama saya mendapat sumber dari wikipediayang langsung bisa anda baca dibawah ini :
apa itu pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Mungkin lumayan bisa dipahami juga ya, apa yang di maksud diatas :) selanjutnya sa akan mencari sumber lagi dari google, maupun yahoo atau dari IC Consultant. dan ternyata nemu juga nih pengertian apa yang dimaksud pajak, dari situ ini Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Manfaat Pajak

saya juga menemukan manfaat pajak yang bisa anda dapatkan dan ini juga dari sumber yang sama dan bisa anda baca langsung dibawah ini : MANFAAT PAJAK Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri.
apa itu pajak
Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Sekian

Oke Sekian dulu posting hari ini dari saya semoga dapat bermanfaat dan salam rudi nazar.

Rabu, 03 September 2014

Jasa Konsultan Bea Cukai Terbaik dan Terdaftar

hai perkenalkan kembali saya rudi nazar, kali ini akan sedikit membehas mengenai Jasa Konsultan Bea Cukai yang merupakan perusahaan dimana anda butuh bea cukai perusahaan tersebut akan mengurusnya untuk anda.

Jasa Konsultan Bea Cukai di Jakarta

berikut ada beberapa kutipan langsung yang saya pribadi ambil dari situs http://www.indonesiaconsult.com/id/ Pengklasifikasian Barang Ekspor-Impor Kami membantu Anda untuk meninjau kebenaran dari klasifikasi barang atau produk Anda sebelum dilakukan ekspor-impor. Klasifikasi barang menentukan besarnya tarif bea atau cukai atas barang ekspor-impor. Kesalahan dalam menentukan nilai pabean akan mengakibatkan biaya penalty yang tinggi. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Kami akan membantu Anda selama proses audit kepabeanan yang dilakukan oleh Auditor Bea Cukai, terutama jika perusahaan Anda menerima fasilitas seperti: di kawasan berikat, Gudang Berikat atau KITE. Hal ini guna memastikan proses audit berjalan dengan baik dan lancar serta tidak adanya beban pajak atau penalty akibat kesalahan dalam proses pemeriksaan tersebut. Jasa Telaah/Review Kepatuhan
Jasa Konsultan Bea Cukai
Kami akan membantu Anda dalam mereview tingkat kepatuhan perusahaan dan menganalisis kegiatan perusahaan dan mengambil tindakan prior-corrective sebelum hal ini menjadi temuan audit. Hal ini dimaksudkan untuk meninjau sistem pengendalian internal, sistem administrasi pembukuan dan barang impor. Untuk perusahaan yang membutuhkan jasa diatas untuk jangan sungkan menghubungi kantor PT. Indonesia Consultindo Global secara CS nya juga pasti cepat untuk merespond. oke terima kasih sekian dari saya jangan lupa untuk mencari kami siapa saja, baik itu di yahoo, google, maupun facebook. salam sukses selalu dari saya nanti kita bisa membahasa langjutan tulisan di blog yang mungkin enggak jelas ini :D karena sebearnya ini hanya untuk pancingan saja, jadi mending langung mengarah ke situs utama yang lebih profesional aja, supaya lebih mudah di ingit, maupun dihapakin, sory ya banyak typo hehe salam