Kamis, 29 Januari 2015

Jasa Restitusi Pajak yang Baik di Indonesia

hai saya kembali pada kesempatan kali akan sedikit membahas mengenai Jasa Restitusi Pajak dimana yang perlu anda ketahui bahwa di jaman sekarang ini khususnya 2015 pasti akan sangat sekali perusahaan yang akan berurusan dengan perpajakan, oleh karena itu kami hadir ditengah anda untuk membantu solusi memecahkan masalah restitusi pajak lihat disini : http://www.indonesiaconsult.com/

Jasa Restitusi Pajak di Indonesia



Restitusi atau pengembalian keunggulan kelebihan pajak yaitu hak untuk Harus Pajak pada saat berdasar pada hasil kontrol pajak dapat dibuktikan ada keunggulan pembayaran pajak. Ketentuan yang mengambil keputusan ada keunggulan pembayaran pajak yaitu Surat Ketentuan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan sesudah lewat sistem kontrol. Kontrol pada Surat Pemberitahuan Saat yaitu harus dikerjakan dengan maksud untuk memberi kepastian hukum atas status pembayaran pajak dari Entrepreneur Terkena Pajak.

“Apabila dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak berikutnya” sekian bunyi Pasal 2 Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 72/PMK. 03/2010 Perihal Tata Langkah Pengembalian Keunggulan Pajak Bertambahnya Nilai Atau Pajak Bertambahnya Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Elegan, menuturkan dengan cara umum keadaan yang mengakibatkan terjadinya keunggulan pembayaran Pajak Bertambahnya Nilai.


Keunggulan Pajak berlangsung jika ada :
Keunggulan Pajak Input pada Pajak Keluaran dalam satu Saat Pajak seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) serta ayat (4c) Undang-Undang PPN ; atau
Keunggulan Pajak Input dalam satu Saat Pajak spesifik seperti disebut dalam huruf a serta Pajak Penjualan atas Barang Elegan yang sudah dibayar atas perolehan Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan yang diekspor seperti disebut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PPN, dalam soal ekspor Barang Terkena Pajak yang termasuk elegan.

Berdasar pada Ketetapan yang berlaku, PKP cuma bisa ajukan Restitusi PPN pada akhir th. buku yaitu :
Jika dalam satu Saat Pajak, Pajak Input yang bisa dikreditkan semakin besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya adalah keunggulan Pajak yang dikompensasikan ke Saat Pajak selanjutnya.

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian atas keunggulan Pajak (restitusi) pada akhir th. buku. Untuk PKP Orang Pribadi yang dikecualikan dari keharusan mengadakan pembukuan, pengertian th. buku yaitu th. kalender.
PKP yang bisa ajukan Restitusi PPN pada tiap-tiap Saat Pajak yaitu :


PKP yang lakukan ekspor BKP Berwujud ;
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP pada Pemungut PPN
PKP yang lakukan penyerahan BKP serta/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tak dipungut ;
PKP yang lakukan ekspor BKP Tak Berwujud ;
PKP yang lakukan ekspor JKP ; serta/atau
PKP dalam step belum berproduksi seperti disebut dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Untuk Entrepreneur Terkena Pajak yang belum berproduksi hingga belum lakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Input atas perolehan serta/atau impor barang modal bisa dikreditkan)

Langkah Mengajukan Restitusi PPN yaitu :

PKP bisa ajukan permintaan pengembalian keunggulan Pajak dengan memakai :
SPT Saat PPN, lewat cara isi (berikan sinyal silang) pada kolom " Dikembalikan (restitusi) " ; atau
Surat permintaan sendiri, jika kolom " Dikembalikan (restitusi) " dalam SPT Saat PPN tak di isi atau tak mencantumkan sinyal permintaan pengembalian keunggulan Pajak.

Permintaan pengembalian keunggulan Pajak diserahkan pada KPP ditempat PKP dikukuhkan.
Permintaan pengembalian keunggulan Pajak ditetapkan 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) Saat Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar