Kamis, 29 Januari 2015

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia

Dikesempatan kali ini saya akan sedikit membahas mengenai Jasa Konsultan Perpajakan Internasional di Indonesia, yang seperti harus anda ketahui bahwa pajak merupakan sebuah hal yang harus anda taati dan jangan sampai melanggarnya, apa lagi sekarang sudah mau pasar bebas anda harus lebih siap lagi untuk menghadapi itu semua.

Jasa Konsultan Perpajakan Internasional

Apakah itu Pajak internasional???

Terdapat banyak pakar yang menyampaikan gagasannya tentang pengertian pajak internasional, salah satunya :
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
Hukum pajak internasional dalam makna sempit yaitu kaedah-kaedah (etika) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedang dalam makna luas hukum pajak internasional yaitu kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah ketentuan nasiomal yang memiliki juga sebagai objek hukum kolisi dalam bagian perpajakan.
2. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Hukum pajak internasional yaitu keseluruhnya ketentuan yang mengatur tata teratur hukum serta yang mengatur masalah penyedotan daya beli itu di orang-orang. Hukum pajak internasional adalah satu kesatuan hukum yamh mengupas satu masalah yang ditata dalam undang-undang nasional tentang :
Pemajakan pada beberapa orang luar negeri
Ketentuan-peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda
Traktat-traktat
3. Anglo Sakson
Di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terinci perihal hukum pajak internasional, yang dibedakan pada :
National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Adalah sisi dari hukum pajak nasional yang berisi tentang ketentuan perpajakan yang memiliki daya kerja hingga di batas luar negara lantaran ada unsur-unsur asing, baik tentang objeknya (sumber ada diluar negeri) ataupun pada subjeknya (subyek ada diluar negeri)

Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Yaitu meliputi keseluruhnya perundang-undangan serta ketentuan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di semua dunia. Foreign tax law bermanfaat juga sebagai bahan perbandingan dalam lakukan comparative tax law study saat bakal lakukan kesepakatan perpajakan dengan negara lain.
International tax Law
Dalam makna sempit disimpulkan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhnya kaedah pajak berdasar pada hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain-lain yang hanya berdasar pada sumber-sumber asing. Sedang dalam makna luas yaitu keseluruhnya kaedah baik yang berdasar pada traktat, konvensi, serta prinsip hukum pajak yang di terima negara-negara dunia, ataupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya yaitu inginaan pajak yang memiliki kandungan ada unsur-unsur asing, yang bisa menyebabkan bentrokan hukum pada dua negara atau lebih.


MACAM PAJAK BERGANDA (DOUBLE TAXATION)
Pajak berganda bisa dibedakan jadi dua yakni :
1. Pajak berganda nasional (national double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh satu negara.
2. Pajak berganda internasional (international double taxation)
Yaitu pajak yang dikenakan kian lebih satu kali pada objek yang sama oleh kian lebih satu negara, dengan kata lain pajak berganda internasional muncul lantaran :
a. Ada kian lebih satu negara yang memungut pajak
b. Dikenakan pada objek yang sama
Untuk hindari ada pajak berganda internasional jadi diselenggarakan kesepakatan penghindaran pajak berganda (agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion) atau di kenal dengan arti tax treaty

PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Pajak internasional mengetahui azas-azas perihal domicily country serta source country. Dimaksud domicily country jika negara rumah Harus Pajak (domicily country atau home country) berpedoman azas domisili yang kenakan pajak pendapatan atas worldwide income atas basic azas domisili.
Jika Harus Pajak lakukan transaksi serta beroleh laba di negara rumahnya (source country, atau host country), serta lalu dikenakan juga pajak pendapatan atas laba itu atas basic azas domisili, jadi Harus Pajak itu bakal dikenakan pajak 2 x (double taxation). Yang pertama oleh source country serta yang ke-2 oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sekalipun tak kenakan pajak atas pendapatan dikatakan sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda bisa dibedakan jadi Pajak berganda internal (internal double taxation) ; pajak berganda internasional (international double taxation) ; pajak berganda dengan cara yuridis (juridical double taxation) dan pajak berganda dengan cara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation yaitu inginaan pajak atas Subyek serta Objek Pajak yang sama dalam satu negara. International double taxation yaitu inginaan pajak 2 x (atau lebih) pada Subyek serta Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih kenakan inginaan pajak atas Objek Pajak yang sama serta Subyek Pajak yang sama.
Knechtle dalam bukunya berjudul Basic masalah in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda dengan cara luas (wider sense) serta dengan cara sempit (narrower sense). Dengan cara luas pengertian pajak berganda disimpulkan tiap-tiap bentuk pembebanan pajak serta pungutan yang lain kian lebih satu kali, bisa berbentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) pada satu kenyataan fiskal. Dengan cara sempit pajak berganda dikira berlangsung pada seluruhnya masalah pemajakan sekian kali pada satu subyek serta atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini kerap dikatakan sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh beragam administrator dapatlah berlangsung dengan cara vertikal (pemerintah pusat serta daerah, atau dengan cara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, provinsi X serta Y).

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pada intinya hukum pajak internasional yaitu hukum pajak nasional yang didalamnya memiliki kandungan unsur-unsur asing, unsur itu dapat tentang subyek pajaknya, objek pajaknya ataupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terbagi dalam :
1. Hukum pajak nasional yakni ketentuan pajak sepihak yg tidak ditujukan pada pihak lain.
2. Traktat yakni kesepakatan pajak dengan negara lain
a. Untuk hindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal pada orang asing
c. Untuk mengatur tentang laba Tubuh Usaha Terus (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
e. Untuk mengambil keputusan tarif douane

Tidak ada komentar:

Posting Komentar